PENGERTIAN PEMILU
Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara tidak memaksa dengan melakukan kegiatan public relations, komunikasi massa dll.
SISTEM-SISTEM PEMILU
-Berdasarkan daftar peserta pemilu, pemilu dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. sistem terbuka yaitu pemilih mencoblos / mencontreng nama dan foto peserta partai politik
2.sistem tertutup yaitu pemilih mencoblos/ mencontreng nama partao politik tertentu
- Berdasarkan perhitungan, pemilu dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
1. sistem distrik yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara
terbanyak
2.sistem semi porposional yaitu perhitungan semi distrik yang menjembatani proporsional
3. sistem proporsional yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta partai politik mengumpulkan dengan
menggunakan bilangan pembagi pemilih
FUNGSI PEMILU
Fungsi Pemilu Fungsi pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti presiden, akan tetapi berfungsi juga sebagai : Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya Mengubah kebijakan Mengganti pemerintahan Menuntut pertanggung jawaban Menyalurkan aspirasi lokal ( sumber , demokrasi di Indonesia, The Asia Fondation, 2003 )
MAKNA PEMILU
Pemilu memiliki makna strategis dalam proses berdemokkrasi
- Pemilu menunjukanbeberapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau
- partai politik.
- Sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan penguasa.
- Sebagai sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat.
Kita bangsa Indonesia jangan pernah salah lagi dan terus mengulangi kesalahan dalam memilih pemimpin yang akan memperkosa kesejahteraan rakyat. Mulai saat ini kita harus jadi memilih pemimpin yang akan memimpin negara yang kita cintai ini. Menurut Imam al – Mawardi dalam kitab al- ahkam as- Sulthaniyah mengajukan lima kriteria seorang pemimpin yakni :
- Adil dan jujur
- Berpengetahuan
- Sehat wal 'afiat
- Arif dalam bertindak
- Tegas dan berani
Kriteria diatas tentunya bisa menghindarkan kita dari memilih pemimpin yang KKN, melanggar HAM, melakukan kejahatan lingkungan dan kejahatan seksual yang akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Bangsa Indonesia yang bermayoritas kalangan menengah sampai kebawah, harus mempunyai iman yang kuat, jangan sampai kita masuk kedalam lingkaran politik uang.
Politik uang atau money politictadalah suap menyuap. Islam melarang tentang suap menyuap. Disamping itu, adanya politik uang di pemilu, akan merugikan kita sendiri karena menghasilkan pemimpin yang tidak bermoral, karena dukungan diperoleh dengan membeli bukan di sarkan pada kriteria yang di tetapkan. Dan bahkan yang lebih parah lagi pemimpin yang di pilih untuk menuntut mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, tentu korupsilah yang akan di lakukannya.
Syarat-syarat warga negara yang memiliki hak pilih Pemilu
1. Warga Negara
2. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
3. Terdaftar sebagai calon pemilih
4. Tidak sedang terganggu jiwanya
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum
tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar